Diskusi Publik Rekonsiliasi

Diposting oleh Forum Poso Bersatu

Diskusi Publik: Telaah Peran Negara dalam Penegakan Hukum & Merawat Rekonsiliasi di Poso


Moderator: Ade Wahyudi (Radio KBR 68H)

Narasumber
1 Usman Hamid (Kontras),
2 Sidney Jones (International Crisis Group)
3 Darlis Muhammad (AJI Kota Palu)
4 Sisno Adi Winoto (Juru Bicara Mabes Polri)

Penanggap: Zumrotin K Susilo (Komnas HAM)


Moderator: Selamat siang kepada seluruh pemirsa, hari ini kita bertemu berbincang tentang liputan peristiwa 22 Januari 2007; telaah peran dalam penegakan hukum dan merawat rekonsiliasi di Poso. Acara ini disiarkan juga oleh Jaringan Radio KBR 68H seperti Radio Utan Kayu di Jakarta, Radio Best FM di Palu, Radio Bulava di Poso, dan Radio Nebula di Palu, Radio RAL di Palu Barat dan Radio Langgadopi di Tentena.

Terima kasih juga kepada bapak-ibu yang sudah hadir di kedai tempo, Utan Kayu

Saudara-saudara, kekerasan di Poso masih terus menarik untuk dibahas. Kalau biasanya kita dengar Poso dari perspektif Kepolisian dan Aktivis Kemanusiaan, bagaimana sebenarnya pandangan masyarakat sipil sendiri?, Yayasan TIFA dan AJI Kota Palu mengumpulkan cerita dari masyarakat sipil di Poso tentang peristiwa konflik yang terjadi disana. Yang terjadi terakhir adalah konflik yang terjadi di Gebang Rejo, Poso, Sulawesi Tengah. Saat itu, polisi menggelar operasi gabungan dan terpusat antara Tim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah untuk menelusuri jejak teror Poso.

Saat itu, ada 20 warga sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang dan di siksa sampai terluka. Sementara 13 lainnya mengalami-luka-luka. Banyak yang meninggal, umumnya akibat tertembak saat polisi menyerbu dengan senjata tempur daerah Tanah Runtuh.

Apa sebenarnya penyebab rantai kekerasan di Poso dan bagaimana pula penelusuran AJi Kota Palu seputar cerita peristiwa tanggal 22 Januari 2007 dari mulut warga sipil.

Untuk berbincang masalah ini, kita sudah bersama beberapa narasumber; Darlis Muhammad (AJI Kota Palu), Usman Hamid (KontraS) dan Sidney Jones (ICG). Kita masih menunggu dari kepolisian Indonesia yang seharusnya hadir, pak Sisno Adi Winoto, Juru Bicara Kepolisian Indonesia.

Untuk anda yang mendegarkan melalui radio, anda dapat menelpon ke nomor bebas pulsa 08001403131 bagi yang berada di luar Jakarta. Bagi anda yang berada di Jakarta, anda bisa menelpon 85909947 atau bisa sms ke 08121188181.
Kita ke bung Darlis dulu, untuk menjelaskan secara singkat laporan dari AJI Palu tentang cerita masyarakat kota Poso.

Darlis Muhammad: Assalamu alaikum, selamat siang dan salam sejahtera. Kami, AJI kota Palu merasa berterima kasih kepada Yayasan TIFA yang mau bekerja sama dengan AJI Kota Palu untuk menulis sedikit di balik cerita peristiwa 22 Januari.

Bahannya adalah dari liputan kawan-kawan AJI Kota Palu dari 32 anggota Aji Kota Palu yang meliput peristiwa tersebut yang tidak tercover dan tidak dimuat oleh medianya masing-masing karena banyak yang statusnya adalah koresponden. Begitu juga dengan rekan dari media elektronik yang sangat gelisah dengan liputan yang tidak termuat.

Sesungguhnya, ini adalah semacam daur ulang “sampah” liputan yang kita gabungkan. Ketika kita tawarkan ke TIFA dan tertarik untuk melakukan hal itu. Liputan kami terdiri dari tiga tema besar, pertama soal korban salah tangkap pada saat itu, kedua kepanikan warga Poso Kota dan sekaligus penderitaan yang dialami oleh masyarakat yang berada di Gebang Rejo.

Pada pertempuran 22 Januari, dilakukan di pagi hari dan imbasnya ke anak-anak yang berada di lokasi pertempuran. Seperti anak TK dan SD yang tidak bisa keluar dari situasi itu.

Kedua, sisi heroisme DPO (daftar pencarian orang) dan Polisi. AJI Palu melakukan report masalah ini karena kedua pihak yang bertikai mempunyai sifat heroisme yang patut kita kedepankan yang tidak termuat di media massa. Bagaimana DPO melakukan pertahanan dan polisi melakukan penyerangan. Apa lagi saat terjadi penyerangan dan ada senjata dari pihak DPO, seperti jantung pisang (?) kita tidak tahu, ada dua biji, seperti yang ada di Afghanistan. Pada saat itu tidak terpakai.

Dalam liputan kami menyebutkan benda itu dan siapa yang mengambil benda itu dan siapa memakai benda itu, terekam dalam liputan kami.
Kemudian, sisi lain dari DPO; kita tulis soal bagaimana surat menyurat antara para DPO dengan sesama DPO di Jakarta maupun di Poso. Profil Basri yang dianggap sebagai pentolan dari DPO. Saya kira ini saja…

Moderator: Kalau dari pernyataan polisi, mereka menggerebek tokoh-tokoh yang dianggap sebagai pelaku kerusuhan Poso. Menurut hasil liputan anda, apakah penggerebekan di Gebang Rejo itu perlu dilakukan oleh polisi?

Darlis Muhammad: Kita mungkin harus menapaktilasi soal 22 Januari yang tidak bisa lepas dari peristiwa 11 Januari.

Dalam liputan kami di lapangan, para DPO itu sesungguhnya sudah mau menyerahkan diri. Sudah ada pembicaraan antara negosiator dengan para DPO. Tinggal mencari kata yang bagus untuk menamakan bahwa ini adalah bentuk penyerahan diri. Pada malam hari 11 Januari, sudah ada kesepakatan untuk meyerahkan diri. Cuma, agak deadlock karena tidak ada kata sepakat. Akan tetapi, intinya mereka sudah siap menyerahkan diri.
Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa polisi melakukan penyerangan di pagi hari? Warga Poso Kota juga menyesalkan penyerangan ini. Padahal, kalau polisi mau bersabar, penyerangan itu tidak perlu terjadi. Teman-teman AJI Palu, dalam sebuah diskusi kecil menyatakan bahwa tgl 22 Januari tidak akan terjadi jika 11 januari itu tidak dilakukan.

Moderator: AJI Palu dan Yayasan TIFA mengumpulkan cerita ini dari kapan sampai kapan?

Darlis Muhammad: Liputan ini hanya dilakukan sepuluh hari, kami diberikan waktu 10 hari. Kami melakukan investigasi sedikit karena kami sudah ada bahannya. Teman-teman yang melakukan liputan, terutama dari elektronik banyak menyimpan data-data yang tidak termuat di medianya masing-masing. Tidak terlalu susah melakukan investigasi karena bahannya sudah ada.

Misalnya kepanikan pihak polis saat penyerangan itu pada pukul 10.00 Wita tanggal 22 Januari, saat sudah terkapar 10 orang dan tidak satu orang pun DPO yang tertembak sehingga polisi saat itu panik. Kenapa sudah terkapar 10 orang namun tidak ada DPO? Saat itu juga keluar kata-kata bahwa pelaku ini adalah kelompok sipil bersenjata.
Saya pikir tidak ada rancangan untuk mengatakan bahwa kelompok ini adalah sipil bersenjata hanya karena tidak ada DPO yang tertembak saat itu sehingga mencari pembenaran bahwa ada kelompok sipil bersenjata sehingga perlu dilakukan penyerangan.

Moderator: Baik terima kasih bung Darlis. Selamat datang juga kepada Juru Bicara kepolisian Indonesia, pak Sisno Adi Winoto. Sebelum ke pak Sisno, kita ke Sidney Jones. Bagaimana Sidney melihat penelitian yang dibuat oleh AJI, mengumpulkan kesaksian dari masyarakat. Menurut anda bagaimana?

Sidney Jones: Saya kira ada banyak hal yang menarik. Saya paling tertarik oleh wawancara dengan Tugiran yang menjelaskan bagaimana kelompok bebek, cara memimpin dan bagaimana cara rekrutmen orang-orang kelompok dari Tanah Runtuh untuk anak-anak tingkat SMP/SMA sampai mereka bisa terlibat dalam aksi-aksi yang cukup keras.

Kalau saya lihat dari hasil yang dari AJI Palu, satu-satunya yang mungkin tidak menonjol adalah bagaimana jahatnya dari tindakan yang dilakukan oleh para DPO di Poso.

Jadi kalau hanya melihat apa yang terjadi pada tgl. 22 Januari saja dan tidak terperinici, kenapa akhirnya para DPO diserang. Saya kira tidak lengkap ceritanya.

Saya kira selama delapan bulan, mulai bulan Mei 2006 sampai pada bulan Januari ada usaha untuk meyakinkan para DPO untuk menyerahkan diri.

Memang benar apa yang terjadi pada tanggal 11 Januari, para DPO marah sekali dan mau bertahan tanpa menyerah yang akhirnya meneruskan rencana untuk menyerahkan diri. Akan tetapi, sudah ada tujuh bulan usaha persuasif dilakukan.

Kalau kami melihat apa yang dilakukan oleh para DPO, antara lain mutilasi siswi SMA, bom Tentena, memenggal kepala desa Pinedapa dan sebagainya. Saya kira seharusnya polisi melakukan aksi yang tegas, karena kalau tidak mereka justru akan disalahkan karena membiarkan aksi kekerasan yang berlangsung.

Kalau dalam proses penyerangan, mereka menewaskan lebih banyak orang yang semestinya. Saya yakin jumlah orang yang tewas dapat di minimalisir dan saya kira tepat untuk menanyakan bagiamana kalau penyerangan macam ini terjadi di masa depan. Bagaimana jumlah orang tewas bisa dikurangi? Saya masih merasa bahwa saat itu polisi tidak ada pilihan kecuali memakai kekerasan, apa lagi kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh para DPO.

Saya yakin, tidak ada satu negara di dunia yang akan membiarkan orang macam ini berkumpul dengan senjata tanpa dibalas dengan kekerasan. Jadi saya kira aspek ini yang kurang menonjol dalam penelitian AJI Palu. Saya kira kecuali wawancara dengan anak bebek, dengan rinci cerita tentang salah tangkap.

Jelas karena merupakan salah satu faktor kenapa orang sempat begitu marah dengan polisi karena ada sejarah salah tangkap. Bukan kali ini saja, tapi sejak dulu. Sampai ada orang yang bergabung dengan orang DPO pada tanggal 22 Januari. Mereka adalah korban salah tangkap sebelumnya.

Moderator: Kita ke Pak Sisno. Apakah benar, pada tgl 22 Januari polisi tidak punya pilihan selain menggunakan cara kekerasan untuk menangkap para DPO yang dicari polisi

Sisno Adi Winoto: Begini, kegiatan atau tindakan kepolisian pada tanggal 22 Januari, bukan aktifitas yang berdiri sendiri. Itu merupakan satu rangkaian kegiatan kepolisian dari tindakan-tindakan sebelumnya.

Jadi, jika saya mundur ke belakang, konflik di Poso ini adalah konflik yang cukup panjang. Sangat kompleks, permasalahan dan sumber konfliknya sangat luas. Bahkan kalau kita ke aktifitas kepolisian di Jogya, kita tangkap 8 pelaku yang ditenggarai kemudian tergabung dengan kelompok JI.

Setelah di rangkai, nyata benar bahwa ini adalah bagian panjang dari aktifitas JI di sana. Terbukti kemudian bahwa senjata, bahan peledak, sebagian besar didatangkan dari Jawa. Jadi bukan aktifitas yang berdiri sendiri.

Ternyata, kemudian tindakan kepolisian disatu lingkungan masyarakat, pasti ada yang terpengaruh. Saya melihat lebih pada masyarakat kelompok kriminal bersenjata. Di situ mungkin banyak melakukan penyesatan, rangkaian propaganda yang merupakan rangkaian panjang yang ternyata dia kelompok JI.

Sehingga, jauh sebelum tgl 22 Januari, beberapa hari sebelumnya, kedatangan polisi itu ditembak. Kalau mundur lagi pada pembataian yang terjadi di Poso, ini merupakan satu rangkaian. Perampokan, pemboman Tentena dan Poso kemudian perampokan uang Pemda.

Ternyata pelakunya adalah salah satu pelaku peledakan bom di depan kedutaan Australia. Kelihatan, apapun tindakan polisi jika ada satu kelompok kriminal sebelum kita ungkap, kita berandai-andai apakah ini terkait dengan masa lalu. setelah terungkap, kita baru yakin bahwa benar ini adalah satu rangkaian.

Sehingga, kalau dilihat tanggal 22 Januari, kita mundur di tanggal 11, kita lihat lagi rangkaian dari malam takbir. Kita tadinya hanya mencari DPO. Kemudian di tangal 11 itu terjadi saat kita mencari fokus yang ditenggarai tempat tinggal DPO ternyata mendapat senjata dan ada perlawanan karena mereka ada di tengah-tengah masyarakat, artinya kita agak suslit memilah yang mana kelompok kriminal bersenjata dan yang bukan.

Perlu diketahui bahwa banyak masyarakat di situ sudah menerima paham. Penyesatan yang selam ini dipropagandakan, didoktrinkan, diajarkan dengan dalih agama.

Kalau kita cerita Poso, mungkin diatas permukaan sekarang kita sudah bisa menangkap 63 tersangka. Kemudian dari 63 terdapat 18 DPO lama. Kita masih mencari 11 lagi. Dari situ kemudian terungkap 46 kasus; pembantaian, mutilasi dan penembakan yang merupakan satu rangkaian. Kemudian sudah ditangkap dan terungkap 63 tersangka dengan 46 kasus tadi, di permukaan terlihat bisa selesai.

Justru permasalahan yang dibawah ini yang menjadi masalah. Yang dibawah permukaan akibat dari kasus-kasus sebelumnya, masih tertanam dendam, trauma, masalah perdata dan berbagai macam di situ. Sebagian besar juga tertanam pemahaman jihad yang keliru, menanamkan ajaran kalau pemerintah itu setan, aparat boleh ditentang dan boleh dilawan, uang pemerintah dianggap rampasan perang sehingga terjadi perampokan. Itulah penyesatan yang ada dibawah permukaan dengan dalih ajaran agama. Itu paham yang harus ditangani oleh institusi yang lain.

Maksudnya betapa kompleksnya masalah di Poso sehingga tindakan kepolisian pada tanggal 22 yang diperhitungkan dan dikaji sehingga mengapa kita memilih pelaksanaanya di siang hari.

Dalam teorinya, tidak ada penggerebekan yang dilakukan siang hari, seharusnya dilakukan pada subuh saat orang tidur. Akan tetapi untuk melihat pasti mana yang penjahat dan mana yang tidak. Jadi kalau dinyatakan salah tembak seperti penyataan dari Yasin, orang tua Apriyanto yang berusaha mempropaganda. “Anak saya dibawah umur, tidak bersenjata dan naik sepeda motor, saat bertemu brimob langsung ditembak”.

Namun, saat tiga tersangka tertangkap hidup, merupakan teman Apriyanto, ternyata Aprianto diketahui melempar granat. Kita periksa saksi Yasin yang bicara beberapa hari sebelumnya “saya sudah larang anak saya untuk bergabung. “lalu kenapa anda bicara seperti itu kepada wartawan? Ada seorang ibu yang misterius, yang mungkin kepala humasnya kelompok kriminal bersenjata yang berpropaganda, yang bilang saja seperti itu. Jika ada yang perlu diluruskan, melanggar HAM dan polisi salah tembak dan sebagainya.
Lalu kenapa jatuh korban, seharusnya polisi itu tidak mati satu atau 6 luka. Mereka pegang dua senjata SMR (?) yang mestinya polisi yang mengerebek itu mati semua. Akan tetapi karena kita juga terlatih, akhirnya operasi itu menelan korban dan tidak bisa polisi tidak menembak.

Moderator: Dari penelitian AJI disebutkan bahwa sebelum peristiwa 22 Januari, para DPO sudah berniat menyerahkan diri, mengapa bisa terjadi kekerasan seperti itu?

Sisno Adi Winoto: Kembali rangkaian kegiatan kepolisian yang tidak langsung melakukan penggerebekan dan tindakan represif sudah dilakukan macam-macam.

Kalau kita mundur pada perjanjian Malino I kemudian tindakan persuasif dengan memakai tokoh masyarakat dan agama. Sampai kemudian orang yang diintervensi oleh orang yang ingin membantu kelompok itu untuk menyerahkan diri.

Ternyata, lima yang menyerahkan diri hanya sekedar ikut serta dalam 29 DPO itu. Ada yang lain mau menyerahkan diri akan tetapi di intervensi dan diancam oleh kelompok tersebut. termasuk masyarakat yang mau membantu polisi.
Sebelum tanggal 22 itu, sulit masyarakat mendukung karena diancam. Setelah tanggal 25 baru nyata. Mereka mengatakan bahwa tindakan kepolisian yang diambil itu malah terlambat. Kenapa baru tanggal 22, polisi baru menyergap dengan tindakan represif. Mengapa tidak sebelumnya? Itu tadi pertimbangan, satu tindakan simultan dari tindakan intelejen, preventif sampai kita anggap itu sudah maksimal.

Moderator: Kita beralih ke Bung Usman Hamid (Kontras). Bagaimana menurut anda penyelesaian Poso pasca peristiwa 22 Januari? Apakah benar-benar bisa menjamin bahwa setelah ini tidak adalagi kekerasan di Poso?

Usman Hamid: Kalau pertanyaannya seperti itu, sebenarnya harus ada pembenahan dari perlakuan aparat hukum terhadap setiap orang yang disangka melakukan kekerasan di Poso. Sehingga ketidapercayaan masyarakat Poso yang sempat muncul akibat penangkapan yang keliru dan tidak ditanganinya secara baik peristiwa kekerasan, itu bisa pulih.

Saya kira tanpa kepercayaan dari masyarakat Poso, akan sulit bagi Polri untuk menyelesaikan akar masalah Poso sampai tuntas. Apa lagi ideal bagi polri adalah menempatkan dirinya dalam kerangka masyarakat secara keseluruhan. Sehingga dia bersama masyarakat mencari akar permasalahan kekerasan di masyarakat.

kemudian secara bersama-sama dengan masyarakat mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah kekerasan selanjutnya. Kunci yang paling pertama adalah membangun kepercayaan masyarakat.

Yang kedua, penyelesaian di Poso memang agak rumit kalau kita melihat periode waktu dari 2007, 2006, 2005 dan seterusnya. Apalagi tadi pak Sisno menyebutkan perjanjian Malino. Ini ada dimensi yang sifatnya kekerasan antara kelompok masyarakat lalu kita melihat masuk tahap kekerasan yang berbeda, tanpa perseteruan masyarakat tapi lebih yang sifatnya sepihak, tiba-tiba ada polisi yang ditembak, kemudian masyarakat yang mati, di penggal dan bom.

Menurut saya, yang paling menarik adalah peledakan bom di tentena pada tanggal 28 Mei 2005. Sulit kita melihat masalah tersebut dari kacamata terorisme, apa lagi kalau kita melihat target sasaran. Sering kita dihadapkan satu pandangan bahwa ini adalah keyakinan untuk menyerang simbol-simbol aparat atau anti Islam. Justru pemboman di tentena, korbannya masyarakat biasa, lokasinya di pasar di seberang kantor polisi. Ini satu hal yang rumit untuk dijelaskan.

Belum lagi belakangan ini sedikit berbeda, memang ada kesan yang hampir sama dan pola taktis atau ideologis seperti yang dikatakan oleh pak Sisno tadi mengenai kelompok kekerasan bersenjata yang ada di Poso dan yang ada di daerah-daerah lainnya. Akan tetapi, kalau tidak salah ada perbedaan yang prinsipil antara kelompok Nurdin M. Top dan lain-lain yang ada di Poso dengan kelompok yang lain.
Kerumitan seperti ini yang membuat kita memandang masalah Poso secara berbeda. Bahkan masyarakat sendiri merasa polisi ini bagaimana? Kok di satu sisi memberlakukan UU terorisme, namun di sisi lain memberlakukan pidana biasa? Kadang-kadang ini menyulut sentimen agama. Sementara kalau Kristen, misalnya menggunakan UU pidana biasa, hal seperti ini yang harus dibenahi sehingga tidak muncul setiap potensi apapun yang menimbulkan ketidak percayaan, baik antara kelompok masyarakat, juga masyarakat ke Polri.

Moderator: Selain menimbulkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah, polisi tadi juga dikatakan menghilangkan rasa dendam masyarakat yang muncul akibat konflik yang terjadi. Menurut anda, langkah apa yang harus dilakukan?

Usman Hamid: Untuk meredam dendam itu tidak hanya polisi, itu memerlukan keterlibatan dan partisipasi masyarakat itu sendiri. Terutama yang memegang peranan kunci dalam membangun rekonsiliasi di Poso.

Kedua, keterbukaan sikap dari pemerintah dalam menyikapi tuntutan yang ada di masyarakat.

Sejak awal, masyarakat sudah menuntut penelusuran bahan peledak, peluru dan senjata yang ada di Poso. Memang Polri sudah menjelaskan, mulai dari keterkaitan penyelundupan senjata sampai pergerakan dari Jawa ke Sulawesi.

Dari jauh hari, masyarakat menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta. Saya kira ini bisa merumuskan formulasi kebijakan baru ke depan dalam konteks hubungan antara masyarakat maupun perubahan kebijakan.

Polisi ini adalah penegakan hukum, siapa yang melakukan tindakan pidana, maka akan di tindak oleh polisi. Akan tetapi untuk membangun fundamen baru di masyarakat Poso, perlu kebijakan khusus. Baik itu masalah akar kekerasan serta masalah kekerasan dari perspektif sosiologis hubungan antara masyarakat. Tanpa itu, tidak akan bisa.

Kemarin dibentuk TPF (Tim Pencari Fakta) Poso, akan tetapi keanggotaannya justru menutup pasrtisipasi tokoh masyarakat. Saya berapa kali ketemu pak Damanik dan pak Haji Adnan Arzal.

Bahkan menjelang kejadian 22 Januari itu, kita sedang memfasilitasi pertemuan figur di antara dua kelompok. Bahkan ketika menjelang eksekusi Tibo Cs, terjadi beberapa kali penundaan, untuk mencegah sentimen etnis dan agama yang muncul, kita coba memfasilitasi pertemuan itu. Kita sudah berkordinasi dengan kantor Wapres, ada pak Johan dan tim Poso dari pak Yusuf Kalla yang juga berusaha untuk meyelesaikan masalah Poso. Akan tetapi, percepatan jadwal eksekusi membuat semuanya menjadi hilang. Bahkan hubungan yang sudah terbangun antara figur dua kelompok menjadi hilang lagi. Malah muncul kecurigaan yang baru.
Saya kira ini yang harus jadi perhatian dari pemerintah. Bukan hanya Polri, tapi ini manajemen keamanan dan politik kekerasan secara keseluruhan.

Moderator: Telpon interaktif akan saya buka bagi anda yang berada di rumah mendengarkan acara ini di radio Best FM Palu, radio Bulava di Poso, radio Nebula di Palu, radio RAL di Palu Barat, dan radio Langgadopi di Tentena dan Radio Utan kayu di Jakarta. Bagi anda yang berada di luar Jakarta, anda bisa menelpon ke nomor bebas pulsa, ada bisa telpon 08001403131 bagi yang berada di Jakarta, anda bisa menelpon 85909947 atau bisa sms ke 0812-1188181. Bagi yang ada di flor, ada yang ingin bertanya? Silahkan…sebelum itu, kita akan mendengarkan SMS yang sudah masuk ke meja redaksi yang akan disampaikan oleh Ita Rosita. Silahkan…

Ita Rosita:
Dari 0852-41xxx, seberapa besar usaha polisi melakukan pengamanan di Poso? Apakah penyerangan yang terjadi pada 22 Januari itu sudah mendapatkan hasil dan bagaimana suasana Poso saat itu?

Dari pak Michael, Jakarta Selatan, Polri dan media menggiring opini yang menyesatkan publik, stigma untuk kaum muslim.

Kemudian dari Denis Maria di Jakarta, apa pendapat para narasumber tentang Imam Samudra, para teroris itu belum di hukum mati tapi Tibo dipercepat kematiannya.
Baru tiga pengirim pesan pendek saja, Ade Wahyudi, silahkan…

Moderator: Baik, silahkan ...

Bambang Widodo Umar (Pengajar UI): Saya adalah staf pengajar di Universitas Indonesia. Kepada pak Sisno, saya ingin menyampaikan pertanyaan dan saran.

Pertama, saya percaya lembaga kepolisian mempunyai pegangan dalam rangka petunjuk operasi. di dalam rangka operasi Poso, saya tidak tahu apakah itu operasi terpusat atau kewilayahan, saya ingin tahu. Saya menemukan ada petunjuk operasi atau petunjuk pelaksanaannya (protapnya) ada dua. Saya cermati, materinya ada yang prinsip. Ini bisa menjadi kebimbangan bagi masyarakat. Nah, saya harapkan dua protap yang berbeda ini bisa dikaji kembali. Apakah ini ada landasannya di dalam petujuk operasional atau manajemen kepolisian? Ini yang pertama

Kedua, apakah ada petunjuk di kepolisian untuk pengeluaran maklumat? Siapa yang punya wewenang itu dan apakah setiap kesatuan bisa mengeluarkan maklumat. Apa yang menjadi dasarnya? Saya menemukan juga maklumat yang dikeluarkan oleh kapolda Sulteng, ada kalimat yang cukup mengejutkan bagi masyarakat karena ada kata-kata bagi DPO itu bisa ditembak di tempat untuk melumpuhkan. Kata-kata ini cukup mengejutkan atau memberi pengaruh bagi masyarakat.
Ketiga, saya melihat operasi kepolisian ini selalu sifatnya represif. Sedangkan Poso sudah pernah ada rekonsiliasi? Mengapa tidak bobotnya adalah pembianaan masyarakat? Tidak mesti harus represif. Tentunya ada pertimbangan di kepolisian. Kalau dulu mengacu pada operasi militer ada namanya kirka (perkiraan intelejen). Apakah pihak kepolisian tidak mempunyai kirka? Padahal kalau menurut penjelasan kawan dari Poso, sudah ada niat untuk menyerahkan diri bahkan mungkin juga kondisinya tidak menakutkan seperti apa yang sudah digambarkan kepolisian.

Moderator: Dua dulu, nanti kita akan lanjutkan…

Muhammad Taswin (Forum Poso Bersatu): Yang akan saya utarakan disini, saya akan berfokus pada kepolisian dalam hal penegakan hukum dan penempatan aparatnya di Poso. Pertama, ini mungkin himbauan atau diskusi, saya ingin menghimbau kepada kepolisian, apakah dalam tugas pelaksanaan hukum di Poso itu, pihak kepolisian telah berorientasi pada kualitas bukan hanya kuantitas di dalam tugas di lapangan? Karena, kalau kuantitas saja, menurut saya kurang relevan. Bukan lagi penduduk Poso takut pada banyaknya aparat kepolisian, akan tetapi dia akan takut pada situasi; bunyi tiang listrik dia sudah takut di banding banyaknya jumlah aparat kepolisian. Mungkin dalam hal ini, apakah kepolisian sudah melaksanakan atau belum? tolong bapak jelaskan.

Yang kedua, rentetan Poso ini, saya akan cerita sedikit selama satu menit. Awal dari Poso itu meledak suasananya, mungkin saja karena bapak Ketua Forum Poso Bersatu, Rudy S Pontoh menyaksikan. Waktu itu, saya pertama kali memberikan informasi kepada Pro2 FM. Artinya, pada saat itu tidak ada sedikitpun publik atau liputan; apakah ini di sengaja atau tidak sehingga ada orang yang di sana (Poso) memberikan informasi kepada kami. Kompas pada saat itu kaget, Pro2 FM pada saat itu juga kaget. Padahal konfliknya sudah luar biasa sampai tempat-tempat atau sarang aparat di bakar. Kok belum ada kabar di Jakarta.
Menurut saya, rentetan ini tidak akan saya ceritakan karena sudah banyak sekali yang sudah di obok-obok yang sampai kapan pun kita cerita tidak akan habis. Itulah bobot dari aparat keamanan yang ingin saya pertanyakan.

Moderator: Baik, sepertinya banyak pertanyaan pada pak Sisno, bisa di jawab pertanyaannya.

Sisno Adi Winoto: Terima kasih, pak Widodo. Pak Widodo ini dulunya seorang polisi, akan tetapi sekarang, mudah-mudahan bukan mengingkari, lupa kacang dari kulitnya karena banyak dimanfaatkan untuk melakukan pembusukan ke dalam. Perang antara polisi dengan polisi ini melalui pak Widodo ini. Beliau lupa kalau bisa jadi doktor karena jadi polisi. Mudah-mudahan tidak seperti itu.

Standar operasional prosedur kita pegang, manajemen operasional kepolisian kita pegang. Sampai saat ini kita masih menggunakan pola pengamanan wilayah. Kalau peristiwa kriminal kita masih pakai locus delikti. Kemudian di dalam kita membuat polres sebagai kesatuan operasional dasar.

Semuanya lengkap di situ dan kita buat polda itu sebagai satuan induk penuh yang sudah seperti Mabes, me-mabes-kan polda. Supaya di semua polda itu nantinya hebat; ada densus, laboratorium, semua.... Karena satu wilayah polda kalau di negara luar, seperti Jawa Timur lebih besar dari Malaysia. Jadi kapolda Jawa Timur tiga kali polda Malaysia, apalagi dengan Brunei. Jadi kalau di Poso itu jelas lebih besar dari yang di Malaysia, Singapura dan seterusnya.

Kita masih menggunakan lapis kemampuan dan lapis kekuatan. Itu masih kita pakai. Jadi manajemen operasional kepolisian masih dipakai oleh polisi. Kemudian apakah ini operasi terpusat atau kewilayahan? Biasanya operasi terpusat itu ditangani oleh mabes tapi selalu jika terjadi di wilayah Indonesia atau di satu daerah bisa di back-up oleh wilayah, tidak mandiri oleh wilayah. Itu berlaku untuk tindakan di Poso dan masih di pakai.

Sebenarnya pak Widodo belum lama meninggalkan polisi, jadi tidak mungkin lupa. Mudah-mudahan...

Kemudian maklumat, saya kebetulan membawanya jadi tidak berandai-andai. Kemudian yang tadi disebutkan akan saya bacakan kalimat pertamanya “barang siapa yang membawa senjata api atau bahan peledak atau bom dengan tanpa hak atau tanpa otoritas yang sah akan dilakukan tindakan tegas dan dapat di tembak ditempat untuk melumpuhkan” ini kata-katanya. Ini tidak ada konsekuensi hukum apa-apa, ini hanya mengingatkan. Ini satu bukti kita persuasif, di ingatkan, ini merupakan satu ketentuan.

Di PBB juga penggunaan kekerasan dan senjata api yang sudah diadopsi, diatur kapan petugas dapat keras dan menggunakan senjata api. Di Undang-Undang jelas melarang membawa senjta api dan bahan peledak tanpa ijin, ancamannya cukup tinggi. Jadi ini masih diingatkan. Ini hanya peringatan.

Siapa yang berwenang? Saya pikir kalau dianggap tidak tegas siapa yang berwenang juga tidak ada tegas untuk dilarang. Inikan maklumat, pengumuman kemudian nanti himbauan yang beda-beda tipis. Kita tidak tahu tapi ini tujuannya mengingatkan. Inilah bagian dari satu yang sudah dilaksanakan di Poso. Dari mulai negosiasi untuk perlunya menangkap pelaku. Tidak ada yang menyerah malah ada yang melawan. Kemudian berkembang menjadi provokasi yang menjadi membahayakan masyarakat. Pos Polmas (polisi masyarakat) diserang, tetap melaksanakan dialog melalui tokoh masyarakat.

Kemudian, lima DPO menyerahkan diri, dari lima orang yang menyerahkan diri terungkap bahwa kasus-kasus bom yang ada ditahun 2005; GOR, Cave Victoria di Sayo, pasar sentral Poso, perampokan pemda 480 juta itu terungkap dari lima yang menyerahkan diri.

Kemudian DPO ini mau menyerahkan diri tapi takut, ada yang menyatakan ingin melawan seperti Basri dan Agus.

Kembali lagi, jadi MOP (Manajemen Operasional Polisi) masih dipakai. Maklumat masih dipakai dan tidak ada ketentuan yang dilanggar. kalau dianggap tidak ada dasar hukumnya yang mengatur tegas tapi tidak ada yang dilanggar, jadi sah-sah saja.

Kapolda sebagai kepala satuan induk penuh yang berkuasa, dia punya otoritas kepolisian. Tidak perlu federal, sebenarnya polda-polda itu sudah mandiri. Dari atas itu hanya aturan nasional, tapi menentukan itu sudah mandiri.

Kemudian operasinya represif, tidak persuasif, tidak dengan perkiraan intelejen, ini semua. Aya jelaskan bahwa, tindakan kepolisian intelejen, tindakan kepolisian persuasif, tindakan kepolisian preventif itu simultan. Tidak hanya pada represif itu ada persuasif. Yang dilakukan sekelompok petugas itu represif, yang lain masih. Jadi ini simultan dan tidak terpisah. Jadi oprasi itu bukan semata-mata represif, operasi kepolisian yang menggunakan seluruh di situ tindakan kepolisian berdasarkan situasinya. Itu mungkin untuk pak Bambang Widodo Umar.

Kemudian untuk pak Taswin, mengenai penegakan hukumnya dan berorientasi kualitas. Kalau kualitas petugas, yang namanya operasi ada wilayah di mana kapolda itu berbuat kemudian ada satuan satgas mabes yang diketuai oleh Brigjen. Guntur Ariadi.

Di situ ada satuan mabes Polri yang kemudian pak Guntur ini mengendalikan. Ada humas, intelejen, densus di dalam situ dan dia tetap berkordinasi dan bertanggung jawab juga pada kapolda. Ini saya pikir kualitasnya. Bobotnya yang seperti tadi.

Memang yang sering dipersoalkan, kenapa mencari 29 DPO kemudian berkembang menjadi yang lain? Tadi ada juga di sampaikan perbedaan menerapkan UU; ada yang kena terorisme ada yang tidak.

Kita selalu menjaring tindak pidana itu berlapis. Paling tidak seperti yang di Jogya, kalau tindak terorismenya tidak terbukti dia kena UU darurat; memiliki senjata api dan bahan peledak. Tadi mungkin dibedakan kelompok yang satu dengan yang lain, yang satu ini ternyata jaringan, dia sudah memenuhi unsur teroris. Akan tetapi yang lain situasional merupakan satu perlawanan. Tidak memenuhi dia sebagai teroris. Ada kalanya diterapkan itu dan ada kalanya tidak. Ini bukan masalah dia dibedakan dari kelompok mana, dia siapa. Tapi sebenarnya perbuatannya; memenuhi atau tidak.

Polisi berperinsip, mau menjangkau, mau mengajukan dakwaan untuk tuntutan yang terberat. Tapi kalau tidak bisa, ada kelemahan UU kita, potensi dia adalah jaringan, belum apa-apa. Tidak bisa tanggap, ini yang kita harapkan adanya security act.

Di lingkungan negara tetangga kita masih tergolong lemah, penjahat akhirnya pada kabur. Termasuk ada kelemahan di negara, internasional dan negara lain. Mereka memerlukan sampai lima alat bukti, tidak bisa satu alat bukti saja, kalau kita minimal ada dua alat bukti. Misalnya, bom yang di Inggris, pelaku tidak bisa maju ke pengadilan. Kalau buktinya dari rekaman CCTV tidak ditemukan satu bukti apapun. Kalau di Indonesia, itu baru satu bukti alat petunjuk, tidak akan jadi berkas perkara. Jadi, hukum kita juga perlu.

Ini teori, menurut ahli hukum kita supaya penegakan hukum yang bagus, ada empat komponen minimal.

Hukum kita masih bagus, sedang menuju ke perbaikan hukum yang bagus. Petugas penegak hukumnya harus bagus; polisi, jaksa, hakim dan satu lagi pengacara. Dulu, pengacara ini sering melakukan pelemahan hukum. Mudah-mudahan dengan UU advokat; pengacara menjadi penegak hukum yang baik. Dia hanya boleh membela kliennya, menyatakan kalau itu demi tegaknya hukum, bukan untuk membaurkan hukum. Budaya hukum masyarakat kita, nggak usah ngomong jelek, aparat penegak hukumnya tidak bagus apalagi masyarakatnya. [ada interupsi dari hadirin] kenapa? Terbalik?

Oke, mungkin kita harus belajar, makanya kita bikin polisi masyarakat. Nantinya masyarakat bisa memecahkan apa yang menjadi masalahnya bersama polisi. Teori atau rekomendasi yang dipecahkan akan kita kerjakan bersama karena memang keamanan ini bukan hanya dilakukan oleh kepolisian, banyak aktornya.
Tapi di UU semua aktornya sudah di atur. Jangan kaya UU Kamnas (Keamanan Nasional) lagi. Kaya’-nya pak Widodo yang mempropaganda UU kamnas, itu juga termasuk penyesatan.

Moderator: Kita masih punya waktu sedikit sebelum jeda, sebelum pukul 2 untuk mendengarkan kabar baru. Saya akan beralih sebentar ke Sidney. Apakah setelah tindakan 22 Januari menangkap para DPO itu, sel-sel teroris yang anda percaya terlibat dalam tindakan kekerasan di Poso, benar-benar sudah bisa dilumpuhkan?

Sidney Jones: Saya kira keadaan di Poso untuk sementara lebih baik. Hanya saya yakin seperti yang diakatakan oleh Usman tadi, kecuali untuk usaha tentang rekonsiliasi.

Sulit sekali untuk saya melihat kembali keadaan yang baik ini bisa bertahan. Saya yakin sebagian besar orang yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi di Poso sudah ditangkap atau lari. Yang lari banyak dari Jawa, masuk ke daerah yang berhutan, namun masih banyak juga yang belum ditangkap.

Saya kira disini ada satu masalah di masa depan di mana saya yakin bahwa masyarakat Poso juga jenuh dengan kekerasan yang terjadi.

Saya ingin menjawab satu pertanyaan dari orang tadi soal hukuman mati. Saya kira Poso adalah satu bukti bahwa hukuman mati di Indonesia harus dihapus.

Saya kira akan ada masalah yang terus menerus muncul karena dilihat satu kelompok perlakuan hukuman mati dengan kelompok lain. Kami bisa melihat di Poso, hukuman mati dipakai sebagai alat. Kalau terus menerus seperti itu, akan memburukkan keadaan di sana.
Jadi saya mengharap, setelah kekerasan yang terjadi setelah eksekusi Tibo cs bahwa ada dorongan hukuman mati dihapus untuk selama-lamanya.

Jeda untuk mendengarkan kabar baru 68H
Situasi kemudian agak memanas saat Bambang Widodom Umar menginterupsi karena tidak terima ucapan dari Sisno Adi Winoto mengenai pembusukan. Ketegangan ini akhirnya ditengahi oleh Usman Hamid


Moderator: Acara ini disiarkan juga oleh Jaringan radio KBR 68H seperti radio Utan Kayu di Jakarta, radio Best FM di Palu, Radio Bulava di Poso, dan Radio Nebula di Palu, radio RAL di Palu Barat dan Radio Langgadopi di Tentena.
Ada seorang penelpon, Rasyidi di Palu

Rasyidi: Saya hanya ingin bilang bahwa tindakan polisi kemarin itu mungkin ada benarnya.

Tapi kalau Sidney bilang tadi bahwa masalah ini jangan hanya dilihat secara berdiri sendiri, saya juga mau bilang bahwa masalah ini harus dilihat secara menyeluruh. Dari belakang, apa yang sudah dilakukan polisi, kekerasan dan pembiaran yang terjadi mestinya jadi perhatian. Polisi sekarang tidak bisa cuci tangan setelah peristiwa kekerasan kemarin dan mau bilang bahwa sekarang sudah selesai.

Saya mau bilang bahwa mentalitas polisi ini mau membunuh masyarakat. Terlepas di Poso, kejadian yang terjadi di Banggai, ada empat orang yang mati dengan alasan yang tidak jelas.
Kalau mau melihat masalah ini secara menyeluruh, saya sepakat dengan apa yang ditawarkan oleh bung Usman tadi. Bagaimana melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh permasalahan ini dengan tidak melupakan proses pembiaran yang pernah dilakukan oleh polisi.

Moderator: Terima kasih, kita akan mendengar tanggapan dari ibu Zoemrotin yang pernah ke Poso untuk melakukan penelitian. Silahkan!

Zumrotin K Susilo (Wakil Ketua Komnas HAM)

Apa yang disampaikan oleh polisi tadi memang ada hal-hal lain yang mestinya tidak dilakukan oleh polisi.

Dari temuan kita adalah, dua orang petugas rumah sakit yang berada di mobil ambulans untuk melakukan pertolongan terhadap korban di tanah runtuh justru dianiaya oleh Polisi. Kalau di tanah itu harus lewat kantor bapak (sambil melihat kearah Sisno) baru kemudian di depan baru belok. Nah itu, di depan kantor polisi mereka ditangkap dan dikerjain habis-habisan oleh tiga orang Polisi. Saya punya namanya.

Meskipun mereka masih dalam kondisi bertugas untuk mengangkut orang yang kritis, tapi dia tidak dikeluarkan oleh polisi. Menurut saya aneh, kalau petugas rumah sakit yang menggunakan ambulans mestinya ada kekebalannya. Tapi mengapa itu dilakukan oleh kepolisian. Akhirnya, ini berdampak pada dua orang yang harus ditolong akhirnya mati.

Yang menarik saat petugas ini bicara ke polisi, “saya adalah benar petugas rumah sakit”. Mungkin karena dia hanya berjenggot saja sehingga dia sial. Dia memberikan nomor telpon rumah sakit dan mengatakan dokter jaga ini dan silahkan telpon. Tidak dilayani, dia memberikan nomor telpon rumah pimpinan rumah sakit, juga tidak dilayani. Akhirnya, pimpinan rumah sakit tahu bahwa anak buahnya ditahan dan dikerjai oleh polisi.

Ini yang menarik buat saya karena di situ ada konflik antara polisi dan TNI.
Pimpinan rumah sakit kemudian meminta tolong kepada TNI untuk mengeluarkan. Di sini kita bisa melihat, sebenarnya ada apa antara polisi dan TNI? Kan sangat tidak pantas dikeluarkan saat TNI yang mengambil. Pimpinan rumah sakit tidak bisa, dokter jaga tidak bisa. Polisi mestinya tidak melakukan ini karena saat bertugas itu menggunakan mobil ambulans. Ini hanya kasus saja, meskipun sudah di proses disiplin kepolisian, jadi tidak ditahan 7 hari, kemudian tidak bisa naik pangkat dalam periode tertentu. Apakah tidak semestinya kekerasan bisa diproses dengan proses peradilan umum.

Moderator: Apakah ibu melihat juga ada banyak pelanggaran HAM di Poso secara umum, selain yang tadi anda katakan.

Zumrotin K Susilo (Wakil Ketua Komnas HAM): Pelanggaran HAM pasti ada, kasus yang tadi itu demikian melanggar HAM?! yang saya ceritakan tadi itu juga melanggar HAM.

Bahwa misalnya saja operasi bebesar-besaran sehingga tidak memberikan rasa nyaman; rasa aman dan nyaman, hal itu menyebabkan orang tidak bisa bebas.

Saya juga mengharapkan operasi yang sedemikian besar, hendaknya tidak terjadi karena menciptakan ketakutan di masyarakat.

Saya sendiri mau makan, warung sini penuh dengan polisi, warung sana penuh dengan polisi, saking banyaknya polisi. Bahkan hotelpun sudah di blok bulanan oleh polisi sehingga susah kalau kita ke Poso.

Saya saja yang dari Komnas HAM saat ingin makan merasa tidak nyaman karena semua rumah makan ada polisi. Itu bagi kita yang berani sama polisi, apa lagi masyarakat. Ini yang harus dikurangi.

Ada hal yang ingin saya tanyakan, kalau tadi Usman mengatakan kenapa muslim selalu dikaitkan dengan teroris? Saya ingin menunjukkan tiga kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Pembunuhan dan perkosaan, pelakunya saja sudah diketahui, Fendi. Kasus ini terjadi pada tahun 2003, korbanya adalah muslim, dia dibunuh dan diperkosa. Pelakunya sudah diketahui tapi polisi tidak memprosesnya apa lagi menyebutnya DPO, di proses saja belum. Hal seperti ini yang menciptakan ketidakadilan.

Yang lainnya adalah pembunuhan pegawai pemda Poso bernama Hanafi Manganti pada tahun 2000 di Tentena. Pembunuhan haji udin dan anaknya di depan BRI Tentena. Ini juga tidak diproses. Hal yang sudah ketahuan di depan mata bahkan pelakunya sudah diketahui, diproses tidak, apalagi disebut sebagai DPO. Ini yang menyebabkan kelompok lain merasa yang itu kok tidak di apa-apakan? Ini yang menurut saya tidak harus lagi terjadi. Saya berharap tiga kasus ini bisa di proses.
Saya setuju dengan hukuman mati, karena saya bertemu dengan semua yang berada ditahanan. Saya tanya mengenai hukuman mati, semakin dia dihukum mati semakin dia merasa sebagai pahlawan. Artinya, hukuman mati itu tidak bisa memberikan sesuatu kepada terorisme. Artinya, tidak menciptakan satu kejeraan.

Moderator: Terima kasih ibu Zoemrotien dari Komnas HAM. Karena ada banyak sms yang masuk, kita dengarkan saja. Berapa SMS dari pendengar KBR 68H, kita langsung ke Ita.....

Ita Rosita: Kita langsung ke indah, di Palu yang ingin bertanya apakah benar pelaku yang tertangkap sudah terbukti bersalah atau hanya sebuah rekayasa yang dilakukan Polri untuk menjaga image-nya di masyarakat? Bukankah Polri sudah mengetahui ada di tempat persembuyian mereka? Kenapa sampai saat ini, kasusnya belum juga dituntaskan.

Kemudian pak Opik di Poso mengatakan untuk mempercepat pemulihan masyarakat Poso pasca konflik dan kekerasan yang motifnya menuntut keadilan dari pihak muslim karena pelaku yang sudah tertangkap sama tuntutannya mengadili otak dalang kerusuhan tahun yang lalu. Untuk lebih efektif dan efisien, diadakan pemutihan atau tutup buku, masing-masing memafkan dengan melibatkan korban kedua belah pihak, bukan hanya tokohnya saja. Para pelaku dari kedua pihak di berikan amnesti dan diperingan masa hukumannya setelah mereka menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Para pelaku kita jadikan pelopor perdamaian, bukan di bui yang justru menimbulkan sakit hati dan dendam. Terlebih lagi mereka yang ditangkap mempunyai jasa-jasa kepada Poso pada kerusuhan yang lalu, akan baik jika mereka saling memafkan.
Dari Jeis montisori di Palu, pasca penangkapan, tidak ada lagi teror yang bikin trauma masyarakat di Poso. Makanya, tindakan polisi kita harus dukung. Yang penting kita kawal saat ini adalah proses pengungkapan para DPO, apakah benar mereka pelakunya, siapa dibaliknya, apa motifnya merusuhkan Poso. Sebab hasil pemeriksaan DPO mereka akui terlibat akan tetapi apakah kita langsung percaya? Apa tidak ada skenario tertentu dari kerusuhan ini?

Moderator: Ada banyak sekali pertanyaan yang ditujukan kepada pak Sisno, silahkan dirangkum saja dan di jawab dengan singkat karena waktu kita tinggal 15 menit.

Sisno Adi Winoto: Saya sedikit komentar mengenai hukuman mati. Di dunia internasional, terutama di interpol terdapat 186 negara. Memang ini juga masalah yang masih didiskusikan.

Akan tetapi jika dari persentasenya 186 itu, masih lebih banyak yang menganut hukuman mati. Ini memang beda penafsiran dari awal yang tidak boleh dianulir oleh hukum apapun adalah pelanggaran HAM berat; kejahatan perang, pemusnahan etnis, kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di sini, mungkin hukuman mati ada yang menganggap penghilangan paksa sehingga tidak boleh dianulir oleh hukum lain. Akan tetapi, banyak negara yang tidak termasuk dalam bagian itu karena dia melalui proses, bukan penghilangan paksa.

Kemudian mengenai HAM lain, petugas yang melanggar HAM. Sebenarnya, HAM ini UU tertua, yang lebih mendasar akan tetapi di kita terbitnya belakangan. Sebenarnya UU lainnya bisa lex-specialis termasuk buat petugas. Jika dia dianggap melanggar, oknum yang melakukan pemukulan dan penganiyaan, ancamannya di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), kalau orang lain berapa tahun saja, untuk petugas ditambah sepertiganya. Jadi tidak lantas kalau oknum anggota melanggar HAM.

Yang tidak boleh dianulir adalah pelanggaran HAM berat. Kalau itu dia dilindungi oleh UU seperti menembak penjahat, itu bukan pelanggaran HAM. Kalau salah menembak, itu kejahatan pidana. Itu diatur di perundang-undangan. Tidak bermaksud menganulir, ini mungkin sedikit ada perdebatan, jadi ada keseimbangan kalau ada pendapat.

Kemudian pembiaran kekerasan yang terjadi, seperti terdorong untuk melakukan pembunuhan terhadap masyarakat. Saya kira tuntutan dari masa reformasi yang menuntut supaya polisi itu lebih mandiri, profesional, modern, dapat dipercaya dan bermoral. Kita juga melaksanakan reformasi mandiri. Makanya kita di pisah dari TNI. Namun sekarang ada saran dibawah departemen, tidak mandiri lagi.

Kita juga melakukan reformasi secara struktural dan instrumental lebih mendekati sempurna. Akan tetapi secara kultural ini memang susah, kita punya 400 ribu anggota. Kalau tadi ibu lihat kasus-kasus di Poso, jangan di sama ratakan 400 ribu, anggota brimob itu sudah lebih menjunjung HAM.

Kalau kasus tadi tidak diproses, ibu bukan hanya sekedar mendengar orang. Kalau ibu melihat, ibu harusnya jadi saksi dan berkeras karena anggota seperti tadi yang kita cari untuk kita tindak. Tapi kalau katanya, seperti pak Yasin tadi menyebarkan propaganda. Mudah-mudahan ibu tidak dan kasus yang disebutkan tadi belum kadaluarsa, Ibu bisa kita rekomendasi ke kapolda untuk menangkapi anggota tadi.

Dengan TNI, walalupun kita sudah dipisah tapi kita tetap kompak. Karena itu tadi, TNI yang minta itu kita kasi.

Polisi banyak dimana-mana itu merupakan standar dari PBB, 1 : 400, kita masih belum memenuhi itu. Di negara maju bahkan pakai 1 : 250 bahkan ada yang pakai 1 : 200. Untuk benar-benar kita menjadi pemelihara kamtibmas, berperan untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat bisa berperan. Bukan sekedar menjadi penegak hukum.

Sekarang, yang disoroti adalah ekses tindakan hukum yang mungkin peninggalan lama, kita masih militeristik, walalupun negara hukum akan tetapi masih menggunakan kekuasaan. Kita dari dulu adalah recstaat namun akan tepat yang kita pakai adalah machstaat yang mungkin tinggal itulah reformasi kultural yang berjalan sekarang ini.
Mungkin yang terberat bagi person adalah anggota Polri, kita bisa kena hukum disiplin, hukum kode etik, masih berlaku hukum pidana. Kita menyadarkan semua anggota seperti itu. Apakah dia tidak tahu bahwa itu adalah hukuman terberat. Ibu merasa terganggu seperti tadi, di luar negeri polis dihargai, tidak bisa disentuh. Apalagi jika membunuh, bukan main takutnya. Ada UU perlindungan petugas yang kita tidak punya. Tapi coba ada polisi yang mengancam, dia bisa dilaporkan. Di sini budaya masyarakat tampil, jadi bisa diberlakukan. Tidak disiplin, tidak profesional, melanggar pidana bisa dituntut.

Moderator: Terakhir, usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan di Poso soal keamanan seperti mencegah senjata masuk, mengejar DPO yang lain, ini seperti bagaimana polisi?

Sisno Adi Winoto: Tadi reformasi struktural, kalau ada senjata yang masuk, kita ada polair (Polisi Air) sehingga kita menjadi penegak hukum dilautan di perkuat. Kemudian yang di darat, kita tetap melakukan razia, termasuk menarik izin senjata api. Akan tetapi saat sudah tertib, senjata kita serahkan lagi yang berijin.

Sidney Jones: Saya yakin dengan apa yang terjadi di Poso selama 2-3 tahun belakangan ini bukanlah rekayasa. Ini memang benar dilakukan oleh para DPO.

Akan tetapi saya bisa mengerti kenapa rakyat Poso yakin bahwa ini adalah rekayasa. Karena pada saat puncak konflik, baik itu aparat polisi maupun TNI juga terlibat konflik. Juga benar ada orang yang begitu cepat ditangkap karena tekanan tanpa bukti. Kadang-kadang mereka di siksa dan terkadang terbukti bahwa mereka belum tentu bersalah.
Dengan fenomena ini, ada benar ketidakpercayaan dalam kinerja polisi dalam tindakannya. Seharusnya polisi lokal, bukan densus atau polair, tapi pada tingkat polsek dan brimob yang menjadi BKO, bahwa perlakuan mereka terhadap masyarakat terus menerus diperbaiki supaya kepercayaan masyarakat dapat diperbaiki. Nanti kalau ada sesuatu yang aneh terjadi, masyarakat akan berani melapor. Saat ini, masyarakat takut untuk melapor kepada polisi karena konsekuensi juga akan jelek. Bukan rekayasa tapi saya bisa mengerti.

Usman Hamid: Selama kita masih mengedepankan pendekatan hukum atau polisi, tidak akan mungkin kita akan menjamin bahwa kekekerasan ini tidak akan terjadi.

Kedua, untuk polisi, kita tidak bisa mengukur kredibilitas atau profesionalitas polri secara keseluruhan berpotret dari kasus Poso, apalagi kasus terorisme. Karena dari segi anggaran saja perbedaaanya sangat jauh. Dalam hal terorisme, saya kira anggarannya sangat besar, akan tetapi untuk masalah pidana biasa sangat minim. Tahun lalu dari anggaran sebesar Rp. 16 trilyun, anggaran untuk melakukan penyelidikan kasus pidana biasa hanya 0,59 persen.

Penanganan kasus yang kemudian menjadi problem dan muncul ketidakpercayaan, praktek penyimpangan karena politik anggaran yang tidak jelas. Kesalahan Ini bukan di tangan Polri, tapi pada pengambil kebijakan, DPR.

DPR di sisi lain menimbulkan problem saat mereka tidak melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer. Seringkali, kasus yang ditangani oleh polisi saat melihat keterkaitan aparat militer diambil alih oleh militer. Padahal seharusnya ini sudah dilakukan sejak tahun 2000. Revisi ini belum selesai, malah Dephan sudah mengintroduksi UU Kemanan Nasional yang menurut saya idenya lebih banyak dari militer.

Menurut saya, perdebatan atau perselisihan pak Sisno dan pak Bambang tadi bukan di mereka berdua, akan tetapi di militer. Kita ribut sendiri padahal di sisi lain ada yang mencoba mengembangkan format politik yang lama, yang mencoba menempatkan Polri sebagai sub-ordinasi kekuasaan eksekutif atau keamanan tertentu. Mungkin TNI masih merasa, kok Polri masih dibawah langsung presiden sementara TNI berada dibawah kordinasi Dephan? Mungkin ada kecemburuan seperti itu yang menjadi persoalan.

Belum lagi kasus di lapangan, TNI pernah menangkap dan menahan 5 orang tersangka yang dilakukan selama 5 hari dengan alasan UU Terorisme, 7 hari kemudian dilepaskan. Padahal UU terorisme memberikan kewenangan untuk menahan 7 hari untuk Polri, bukan untuk TNI.

Ketiga yang saya ingin katakan tentang kritik yang disampaikan oleh pak Bambang tadi mengenai masalah kewilayahan dan sistem terpusat. Saya pernah menangani satu kasus-diluar kasus 22 Januari ini - yaitu kasus penangkapan Ipong dan Yusuf untuk dibawa ke Jakarta.

waktu itu saya sempat bicara dengan pak Oegroseno, Kapolda Sulteng saat itu beserta beberapa tokoh masyarakat. Mereka mengatakan bahwa ada kesepakatan untuk membantu Polri melakukan pendekatan kepada para tersangka ini. Dengan jaminan diperlakukan dengan baik. Yang terjadi, mereka kemudian di bawa ke Jakarta.

Saat itu, saya sempat menghubungi perwira senior yang mebawahi itu, kalau tidak salah pak Suryadarma. Tapi, tidak ada keterbukaan untuk memahami perasaan dari masyarakat Poso, atau beberapa orang yang terlibat dalam kesepakatan itu.

Dalam teori diatas kertas mungkin tidak ada yang salah seperti yang dikatakan oleh pak Sisno, begitu juga soal manajemen operasi kepolisian, baik itu menyangkut kasus Ipong tentang masalah kewilayahan dan terakhir masalah melumpuhkan. Dalam prinsip kepolisian di manapun, melumpuhkan tidak boleh lebih dari apa yang dilakukan kepolisian. Tapi apa yang terjadi, melumpuhkan itu tidak mematikan orang atau tidak melakukan penembakan terhadap titik tertentu yang mematikan.
Kalau kita lihat kasus yang ada, tidak semua orang ditembak dalam kondisi melawan. Ada yang ditembak dari belakang, saat lari dan titik yang mematikan. (ditranskrip berdasarkan rec audio diskusi)

SUMBER: Kontras
Dikliping Oleh Divisi Humas Forum Poso Bersatu
Email: posobersatu@gmail.com
Blog, Video, Lagu, dan Foto: http://posobersatu.multiply.com/

0 komentar: